buku nikah bakal diganti dengankartu nikah berkode QR. Wah, keren nich |
Sejauh ini, buku nikah menjadi dokumen yang paling valid sebagai bukti status perkawinan (muslim) yang sah. Memang, dalam KTP dan KK juga tercantum status perkawinan setelah dilakukan pembaruan data setelah menikah, namun datanya nggak akan selengkap yang tercatat dalam buku nikah. Makanya, buku nikah ini harus dijaga dan disimpan baik-baik agar bisa digunakan untuk keperluan-keperluan tertentu yang membutuhkan data mengenai status perkawinan.
Nah, baru-baru ini, Kementerian Agama (Kemenag) tengah mencoba inovasi berupa penerbitan kartu nikah yang nantinya bakal menggantikan buku nikah. Coba bayangkan, kini data lengkap seputar perkawinanmu bakal terekam dalam sehelai kartu yang sebesar dan setipis KTP. Berikut hasil penelusuran Hipwee Wedding terkait terobosan baru yang kayaknya bakal ditunggu-tunggu calon pengantin.
Gagasan penerbitan kartu nikah ini berbarengan dengan diluncurkannya aplikasi SIMKAH Web yang menyimpan direktori data nikah lengkap berbasis web
buku nikah bakal diganti dengankartu nikah berkode QR. Wah, keren nich |
Wajar kalau kamu baru mendengar SIMKAH Web, karena memang baru diluncurkan pada 8 November 2018 oleh Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, seperti dikutip dari Tempo. Simkah Web ini merupakan direktori data nikah yang terintegrasi dengan Aplikasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) Kementerian Dalam Negeri, dan Sistem Informasi PNBP Online (SIMPONI) Kementerian Keuangan.
Awalnya, SIMKAH Web ini berbasis desktop, lalu dirancanglah basis aplikasinya untuk mempermudah pengelolaan administrasi nikah dan rujuk pada KUA dengan dukungan validitas data yang terintegrasi dengan data Kependudukan dan Catatan Sipil (Capil).
SIMKAH Web ini membantu banget untuk mengakses informasi terkait pernikahan yang bersangkutan dan segala keperluan pembuatan dokumen pernikahan
buku nikah bakal diganti dengankartu nikah berkode QR. Wah, keren nich |
Nah, SIMKAH Web ini punya banyak keunggulan, di antaranya mudah digunakan karena cukup memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk input data, maka formulir nikah sudah otomatis terisi dengan data-data isian yang diperlukan dalam membuat akta nikah, buku nikah, dan kartu nikah. Aplikasi ini juga menyediakan menu layanan publik untuk keperluan pendaftaran nikah lo. Dengan adanya aplikasi SIMKAH Web, pelaporan data peristiwa nikah dengan variabel data yang diinput bisa ditampilkan dalam bentuk data statistik seperti data usia nikah, pendidian, dan pekerjaan.
Berbarengan dengan SIMKAH Web, Kemenag juga akan meluncurkan kartu nikah sebagai pengganti buku nikah, lengkap dengan kode QR untuk mengakses direktori data nikah
buku nikah bakal diganti dengankartu nikah berkode QR. Wah, keren nich |
Seperti dilansir Republika, Kemenag melalui Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam (Dirjen Bimas) berencana akan mendigitalisasi buku nikah menjadi kartu nikah yang dilengkapi dengan kode Quick Response (QR). Jadi, kode QR yang tercetak dalam kartu nikah itu nantinya bisa dibaca dengan barcode atau QR scanner yang langsung tersambung dengan SIMKAH Web. Segala informasi pernikahan seperti nama, nomor akta nikah, nomor perforasi buku nikah, tempat dan tanggal nikah, semua tersimpan di dalam satu kartu! Praktis, kan?
Selain alasan digitalisasi dan kepraktisan, penerbitan kartu nikah juga bertujuan untuk meminimalisir tindak pemalsuan buku nikah
buku nikah bakal diganti dengankartu nikah berkode QR. Wah, keren nich |
Menurut Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, seperti dilansir dari Kompas, kartu nikah ini dibuat agar dokumen administrasi pernikahan bisa lebih simpel, mudah disimpan dan dibawa ke mana-mana, seperti halnya KTP atau kartu ATM. Jadi, sewaktu-waktu harus meregistrasi atau perlu catatan tentang status pernikahan, kartu nikah bisa langsung digunakan untuk memverifikasi, termasuk saat akan menginap di hotel syariah. Belum lagi kartu nikah ini bersinergi dengan data-data kependudukan seperti lain nama, alamat dan lain-lain. Dengan adanya kartu nikah, tindak pemalsuan buku nikah yang marak dipraktikkan juga akan terminimalisir.
Program tahap pertama pencetakan kartu nikah akan mulai dilaksanakan per hari ini di kota-kota besar lo. Sebanyak satu juta kartu nikah bakal diprioritaskan bagi calon pengantin yang akan menikah pada 2018, dan dibagikan secara gratis setelah prosesi akad nikah dilakukan.
Jika masih tersisa, jatah ini akan diberikan kepada pasangan suami istri yang membutuhkan atau ingin mencetak kartu nikah. Tapi sebelumnya harus mengakses SIMKAH Web, mengisi data lalu datang ke KUA dengan membawa persyaratan nikah, baru bisa cetak kartu nikah, gratis tis tis. Kelak, kartu nikah akan sepenuhnya menggantikan peran buku nikah pada 2020. Waaaah, selamat ya kamu yang nikah di sisa akhir tahun ini, bisa pegang kartu nikah!